Jakarta – Pemerintah diminta membuat payung hukum yang mengikat, seperti peraturan menteri dalam negeri, terkait empat pulau yang bersengketa dikembalikan ke Aceh. Hal itu agar tidak menimbulkan polemik lagi di masa mendatang.
“Sepertinya perlu dibuatkan payung hukum yang menegaskan empat pulau itu menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh sehingga tidak ribut lagi di masa yang akan datang,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) Muslim Armas di Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Menurutnya, jika tidak ada payung hukum yang kuat, maka akan membuka lagi potensi gugatan atau saling klaim terhadap kepemilikan keempat pulau di masa mendatang.
PPTIM sebagai induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mengembalikan empat pulau yang bersengketa dengan Sumatera Utara ke Aceh.
Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“PPTIM atas nama masyarakat Aceh yang ada di perantauan mengapresiasi kepada Presiden Prabowo yang sudah mendengar berbagai masukan dari masyarakat yang berkembang selama ini bahwa keempat pulau itu memang milik Aceh,” ujar Muslim sebagaimana dilansir dari media Beritasatu.com.
Baca juga: PPTIM Surati Presiden Prabowo Minta Batalkan SK Mendagri dan Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Aceh
Muslim memuji sikap Prabowo yang masih sempat memimpin rapat terbatas penyelesaian masalah empat pulau itu di tengah perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri.
Muslim berharap dengan adanya keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau itu dalam wilayah administrasi Aceh, maka tidak ada polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Aceh dan Sumatera Utara provinsi bertetangga. Banyak warga Aceh yang tinggal di Sumatera Utara dan banyak juga warga Sumut tinggal di Aceh, jadi tidak perlu ada ribut-ribut. Aceh dan Sumatera Utara saling bersaudara. Ini bukan ajang rebut-rebutan pulau, jadi semua pihak harus legawa menerima keputusan presiden,” ujarnya.
Perlu Permendagri Pengembalian 4 Pulau ke Aceh
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau sengketa ke Aceh harus dicantumkan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Menurut Yusril, hal itu penting agar memiliki kepastian payung hukum yang mengikat sekaligus mengantisipasi munculnya polemik serupa terkait sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara di masa mendatang.
“Keputusan tegas dan tepat yang telah diambil Presiden Prabowo harus dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri tentang tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah,” ujar Yusril dalam program Beritasatu Utama di Beritasatu TV, Selasa 17 Juni 2025.
Yusril menjelaskan permendagri terkait pengembalian wilayah administrasi keempat pulau itu sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang mengikat secara nasional, sekaligus menutup ruang sengketa lebih lanjut.
“Jika sudah menjadi peraturan, maka itu akan mengikat semua pihak. Kalau masih ada yang keberatan, jalur satu-satunya, adalah judicial review ke Mahkamah Agung. Tidak bisa digugat secara perdata karena ini bukan keputusan administratif biasa,” ujar pakar hukum tata negara itu.
Sumber: Beritasatu.com