Thursday, March 13, 2025

Kasus Pembunuhan Imam Masykur Disidang, PPTIM Apresiasi TNI dan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Jakarta – Kasus pembunuhan pemuda Aceh, Imam Masykur oleh tiga oknum TNI mulai disidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) mengapresiasi keseriusan TNI memproses hukum ketiga terdakwa.

 

“Kita mengapresiasi TNI telah membawa para pelaku ke Pengadilan Militernya untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” kata Ketua Umum PPTIM, H. Ir. Muslim Armas, Selasa 31 Oktober 2023.

 

Sidang perdana kasus Imam Masykur berlangsung, Senin 30 Oktober 2023. Tiga prajurit yang jadi terdakwa dihadirkan ke ruang sidang yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.

 

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dan dijerat dengan pasal berlapis oleh oditur militer.

 

Muslim Armas yang saat ini sedang berada di Jepang, tetap mengikuti perkembangan dan sidang kasus pembunuhan Imam Masykur. Dia sangat berharap ketiga terdakwa divonis hukuman berat agar ada efek jera dan jadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

 

“Tentu kita berharap agar ketiga terdakwa pembunuhan itu diberi hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi kejadian penculikan dan pemerasan yang mereka lakukan bukanlah pertama kali, apalagi jelas-jelas ada ancaman bunuh yang disampaikan kepada pihak keluarga Imam Masykur,” ujar Muslim Armas.

 

Muslim yang merupakan pengusaha nasional asal Pidie, Aceh juga meminta Polri dan TNI menyelidiki secara transparan kenapa obat-obatan terlarang dan narkotika begitu bebas diperjual belikan. Kasus pembunuhan Imam Masykur diduga ada kaitan dengan obat-obatan terlarang.

 

“Pihak Polri dan TNI juga perlu menyelidiki secara transparan mengapa bisa terjadi obat-obatan jenis narkotika dijual bebas di tempat umum bahkan dikonsumsi oleh remaja, dan hal ini diketahui oleh terdakwa sehingga terdakwa menggunakan kesempatan ini untuk memeras para pedagang obat-obatan ini,” ujar alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

 

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa segala sesuatu yang dijual ilegal di tempat umum seperti itu tentu mendapatkan “perlindungan”, sehingga para pedagang obat-obatan ilegal tersebut bisa menjamur di berbagai kota padahal dampak yang ditimbulkan membahayakan masyarakat.”

 

Muslim berharap bahwa kasus pembunuhan Imam Masykur jangan sampai terulang lagi. “Jadi harapan kita ini menjadi kasus terakhir dan penjualan obat-obatan ilegal juga tidak terjadi lagi,” ujarnya.

 

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa pembunuhan Imam Masykur oleh ketiga terdakwa sudah direncanakan. Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer dinyatakan bahwa ketiga terdakwa menculik Imam Masykur di tokonya di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.

 

Terdakwa dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai polisi. Imam dibawa oleh terdakwa dengan mobil dengan tuduhan menjual obat terlarang jenis Tramadol. Dalam mobil, korban disiksa. Terdakwa menelepon kekuarga Imam Masykur meminta uang tebusan, jika tak diberikan maka korba akan dibunuh.

 

Imam Masykur akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan siksaan terus menerus dalam mobil. Setelah korban tak bernyawa, ketiga terdakwa kemudian membuang jenazah Imam Masykur ke sungai.

 

Bagikan :

Artikel Lainnya

Foto : Ketum PPTIM
Ketum PPTIM: Selamat USK Jadi Kampus Terbaik di Luar Jawa
WhatsApp Image 2025-03-10 at 12.34.29
SEUSAMA Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
IMG_20250302_180954
Buka Puasa Bersama PPTIM Ramadhan 2025 Dihadiri Ratusan Warga dan Tokoh

Temukan Saya