Jakarta – Masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi adat dan budayanya. Selain hukum normal yang berlaku secara nasional, Aceh juga punya hukum adat yang harus ditaati masyarakat. Misalnya hukum adat laut.
Untuk menjaga agar hukum adat berjalan, Aceh punya Lembaga Panglima Laot (Laut). Panglima Laot adalah struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Aceh.
Hampir tiap kecamatan ada panglima laot lhok yang berada di bawah koordinasi panglima laot kabupaten dan kota. Kemudian di tingkat provinsi ada Panglima Laot Aceh.
Melansir dari Okezone.com, dalam hukum adat laut, ada beberapa hari dilarang atau pantang melaut yang harus ditaati seluruh nelayan di Aceh. Jika melanggar maka akan diberi sanksi adat yang sudah Lembaga Panglima Laot.
Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan bahwa hari pantangan melaut memberikan kesempatan bagi ikan untuk berkembang biak, dan para nelayan memiliki waktu berkumpul bersama keluarga dan membangun komunikasi sosialnya.
Miftach menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi adat oleh Panglima Laot, berupa larangan menggunakan kapal minimal tiga hari sampai tujuh hari lamanya. Kemudian semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot.
Berikut hari-hari dilarang melaut dalam hukum adat laut di Aceh :
1. Setiap hari Jumat (sehari penuh)
2. Setiap Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha (Masing-masing tiga hari berturut-turut)
3. Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut)
4. Hari Kemerdekaan RI pada setiap 17 Agustus (sehari penuh)
5. Hari Peringatan Tsunami pada setiap 26 Desember (sehari penuh).
Sumber : Okezone.com


