Jakarta – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Tujuannya agar semua warga Taman Iskandar Muda (TIM) khususnya pekerja sektor informal bisa ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat jaminan sosial.
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan bahwa kerja sama dengan BPSJ Ketenagakerjaan salah satu program kerja PPTIM periode sekarang. Muslim terus menyosialisasi ke seluruh TIM-TIM cabang, organisasi lokal, dan sektoral akan pentingnya ikut BPJS Ketenagakerjaan. Ia berupaya agar semua warga TIM khususnya pekerja sektor informal terlindungi program jaminan sosial.
“Yang diharapkan oleh PPTIM adalah agar seluruh warga dan pengurus TIM cabang mengikuti program ini secara mandiri, agar seluruh pengurus terlindungi dan jika terjadi sesuatu maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang dapat meringankan beban mereka dan juga ada benefit tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muslim.
BACA JUGA : Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Warga TIM Terima Langsung Manfaat Perlindungan Jamsostek
“Jika satu cabang pengurusnya sekitar 30-50 orang, kita anggap 30 orang saja dulu, maka premi perbulan Rp16.800 x 30 = Rp504.000 per bulan, setiap orang hanya membayarkan Rp16.800 per bulan atau Rp200.000 per tahun, mungkin bisa juga subsidi silang antar pengurus.”
Pekerja informal bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk katagori Bukan Penerima Upah. Cukup bayar Rp16.800 per bulan, maka akan mendapat perlindungan dua progam; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Khusus untuk warga TIM, jika mau mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa langsung melalui Sekretariat PPTIM di Wisma TIM, Jalan Perahu Nomor 1, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Silakan hubungi via WhatsApp 0821 2494 5975 (Sekretariat PPTIM) atau 081297049425 atas nama Azis Mahdani atau Dani, staf Sekretariat PPTIM.
Manfaat BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.